SERUPA TAPI TAK SAMA : Pajak Terutang Vs Utang Pajak
PAJAK TERUTANG
Ø Saat Terutang Pajak :
· Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak ketiga
· Pada akhir masa, untuk PPh yang dipotong oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atas pemungutan PPN dan PPnBM, atau
· Pada akhir tahun pajak, untuk PPh.
Ø Catatan :
· Tidak termasuk pengenaan saksi adminitrasi
· Sebagai wujud dari self assessment system
· Perhitungan dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan .
· Tidak bergabung pada adanya Surat Ketetapan Pajak
· Belum menjadi tunggakan pajak
· Bukan dasar dari tindakan penagihan
UTANG PAJAK
Adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi,administratif berupa Bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam Suarat Ketetapam Pajak atau Surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) meliputi :
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
· Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
· Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Ø Catatan :
· Perhitungan pajak dilakukan oleh fiskus
· Termasuk sanksi administratif (meliputi : pokok pajak dan sanksi administratif )
· Sebagai wujud dan Official Assesment System, ditandai dengan diterbitkan oleh produk hukum oleh fiskus.
· Sudah menjadikan tunggakan pajak
· Sebagai dasar tindakan penagihan