Kembali ke Berita

PMK 28 Tahun 2026: Apa yang Berubah dan Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Mina Megawati 15 May 2026
PMK 28 Tahun 2026: Apa yang Berubah dan Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Bayangkan kita sudah lapor SPT dengan jujur, dan ternyata lebih bayar pajak. Ini berarti, ada tanggung jawab negara untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi masalahnya, uang itu kapan baliknya?

Itulah yang selama ini menjadi pertanyaan jutaan wajib pajak di Indonesia. Proses pengembalian pajak, atau yang dikenal dengan restitusi, kerap terasa lambat, berbelit, bahkan tidak jelas kapan selesainya. Padahal uang itu secara hukum adalah hakmu.

Kabar baiknya: pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru yang secara khusus mengatur jalur "restitusi cepat" yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2026.

Di artikel ini, Kawan Belajar Pajak akan bedah tuntas apa isi PMK 28/2026, siapa yang terdampak, dan apa yang harus kamu siapkan mulai sekarang.

Mau diskusi langsung dengan ahlinya? Kawan Belajar Pajak mengadakan Webinar PMK 28/2026 pada 23 Mei 2026. Daftarkan dirimu sekarang sebelum slot habis!

Dulu Bisa, Sekarang Berubah: Kenapa PMK Ini Lahir?

Sebelum masuk ke isinya, penting untuk dipahami mengapa aturan ini diterbitkan. Karena jawabannya cukup mengejutkan.

PMK 28/2026 lahir bukan dari ruang hampa. Aturan ini adalah respons langsung pemerintah atas temuan bocornya restitusi pajak senilai Rp361 triliun. Sebuah angka yang bukan main besarnya.

Sistem restitusi dipercepat yang ada sebelumnya diatur dalam PMK 39/PMK.03/2018 dan beberapa kali direvisi hingga PMK 119 Tahun 2024 dinilai terlalu longgar. Akibatnya, ada wajib pajak yang tidak seharusnya mendapat fasilitas restitusi cepat, tapi tetap bisa menikmatinya. Bahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sampai mencopot dua pegawai DJP sebagai bentuk respons tegas atas situasi ini.

Inilah mengapa PMK 28/2026 tidak hanya mengubah aturan lama tapi mencabut semuanya dan menggantinya dengan satu regulasi yang lebih komprehensif.

Tapi jangan salah baca situasi ini. Bagi kamu yang selama ini sudah patuh dan jujur dalam membayar pajak, PMK ini sejatinya adalah kabar baik: prosesnya lebih terstruktur, kriterianya lebih jelas, dan yang benar-benar berhak akan lebih mudah mendapatkan haknya.

 

Apa Itu Restitusi Pajak?

Sebelum kita masuk ke detail PMK 28/2026, mari samakan dulu pemahaman dasarnya.

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak. Simpelnya: kamu sudah bayar pajak lebih dari yang seharusnya, dan negara mengembalikannya.

Kapan ini bisa terjadi?

Gajimu berubah signifikan di tengah tahun (naik atau turun), sehingga total potongan PPh 21 tidak sesuai dengan penghasilan aktual.

Kamu punya banyak pengurang penghasilan (zakat, biaya jabatan, iuran pensiun) yang belum dihitung saat pemotongan berjalan

Usahamu rugi di periode tertentu, tapi sudah terlanjur setor PPh. PKP kamu punya banyak Pajak Masukan yang melebihi Pajak Keluaran Nah, untuk mendapatkan uang itu kembali, ada dua jalur yang bisa ditempuh:

Jalur pertama

Restitusi biasa: Prosesnya melalui pemeriksaan pajak penuh. Bisa memakan waktu hingga 12 bulan atau lebih. Cocok untuk kasus yang kompleks atau nilai yang sangat besar.

Jalur kedua

Pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat): Prosesnya hanya melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Jauh lebih cepat. Tapi tidak semua orang bisa masuk jalur ini harus memenuhi syarat tertentu.

PMK 28/2026 inilah yang mengatur jalur kedua siapa yang berhak, berapa batasnya, dan bagaimana prosesnya.

3 Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Dapat Restitusi Dipercepat

Ini adalah inti dari PMK 28/2026. Ada tiga kelompok wajib pajak yang bisa menggunakan jalur restitusi cepat. Yuk kita bahas satu per satu.

Kelompok 1: Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Kelompok ini adalah "jalur premium" wajib pajak yang sudah terbukti punya rekam jejak kepatuhan yang sangat baik. Secara umum, syaratnya mencakup:

Tidak memiliki tunggakan pajak, tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir. Menyampaikan SPT tepat waktu dalam beberapa tahun terakhir.

Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang murni. Nah, poin terakhir ini ada perubahan penting yang perlu dicatat:

Opini WTP tidak terpenuhi jika laporan keuanganmu mengandung paragraf penjelas (modified unqualified opinion). Jadi WTP biasa tidak cukup harus benar-benar bersih. Laporan keuangan tidak boleh berupa penyajian ulang (restatement) akibat manipulasi atau koreksi kesalahan material

Auditor yang melakukan pemeriksaan hanya boleh memberikan jasa audit maksimal 5 tahun di perusahaan yang sama. Untuk mengajukan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu, kamu perlu mengajukan permohonan melalui sistem Coretax, paling lambat 10 Januari setiap tahunnya. Keputusan akan diberikan dalam 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan.

Catatan penting: jika permohonan tidak dijawab dalam batas waktu yang ditentukan, secara hukum dianggap dikabulkan (Pasal 16 ayat 1 PMK 28/2026). Ini adalah hak wajib pajak yang jarang diketahui!

Kelompok 2: Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Kelompok ini lebih luas cakupannya dan mencakup berbagai profil wajib pajak. PMK 28/2026 merinci siapa saja yang masuk di sini:

a. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Misalnya: karyawan tetap yang penghasilannya hanya dari gaji. Jika SPT Tahunan PPh-mu menunjukkan lebih bayar, kamu langsung bisa mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa syarat batasan nilai tertentu.

Ini kabar baik untuk kamu, para karyawan!

b. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Contohnya: freelancer, konsultan, dokter praktek mandiri, pengacara. Bisa mengajukan restitusi dipercepat dengan syarat nilai lebih bayar maksimal Rp100 juta dalam satu tahun pajak.

c. Wajib Pajak Badan

Perusahaan berbadan hukum (PT, CV, firma) bisa menggunakan jalur ini dengan dua syarat utama:

Lebih bayar PPh Badan maksimal Rp1 miliar. Peredaran usaha maksimal Rp50 miliar dalam satu tahun atau bagian tahun pajak.

d. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ini yang banyak berubah dan perlu diperhatikan dengan seksama:

Lebih bayar PPN yang bisa diklaim melalui jalur cepat diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Ada syarat tambahan: jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN maksimal Rp4,2 miliar.

Bagi PKP yang sudah terbiasa dengan aturan lama, perubahan ini cukup signifikan. Artinya, PKP dengan nilai transaksi lebih besar dari Rp4,2 miliar per masa pajak tidak bisa lagi menggunakan jalur restitusi cepat untuk kelebihan PPN-nya.


Kelompok 3: Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah

Kelompok ketiga ini adalah PKP yang secara profil bisnis dianggap memiliki risiko rendah untuk penyalahgunaan restitusi. Ada 9 kriteria yang diatur dalam Pasal 13 PMK 28/2026, di antaranya mencakup perusahaan yang terdaftar di bursa efek, BUMN, dan BUMD.

Perubahan penting dari aturan sebelumnya: PKP dengan Persyaratan Tertentu dihapus dari kelompok ini. Artinya ada PKP yang sebelumnya masuk Kelompok 3, kini tidak lagi dan harus masuk melalui Kelompok 2 dengan batasan nilai yang lebih ketat.


Mekanisme Baru: Penelitian, Bukan Pemeriksaan

Salah satu hal terpenting dalam PMK 28/2026 dan ini yang membedakan restitusi dipercepat dari restitusi biasa adalah mekanisme prosesnya.

PMK 28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan.

Apa bedanya?

Penelitian artinya DJP hanya memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen secara administratif. Prosesnya lebih cepat, tidak memerlukan kunjungan fisik ke tempat usaha, dan tidak sesinvasif pemeriksaan penuh.

Pemeriksaan adalah proses yang lebih mendalam memeriksa pembukuan, memanggil pengurus, meminta dokumen tambahan dan bisa berlangsung hingga 12 bulan atau lebih.

Dengan jalur penelitian, restitusi dipercepat bisa selesai jauh lebih cepat. Dan selama kamu memenuhi syarat yang sudah disebutkan di atas, ini adalah hak yang bisa langsung kamu gunakan.


3 Langkah yang Harus Kamu Siapkan Sekarang

PMK 28/2026 sudah berlaku sejak 1 Mei 2026. Artinya, tidak ada lagi masa transisi. Berikut tiga langkah konkret yang bisa langsung kamu lakukan:

Langkah 1 — Kenali posisimu

Pertama, tentukan dulu kamu masuk kelompok mana: WP Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, atau PKP Berisiko Rendah? Tiap kelompok punya syarat dan batas yang berbeda. Jangan sampai kamu salah mengajukan karena tidak tahu kategori yang tepat.

Langkah 2 — Bersihkan "rapor" perpajakanmu

Untuk semua kategori, ada satu benang merah: rekam jejak kepatuhan yang bersih. Pastikan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada laporan yang terlambat, dan data di Coretax kamu sudah sesuai termasuk nomor telepon dan email aktif untuk keperluan OTP dan notifikasi.

Untuk badan usaha yang mengincar WP Kriteria Tertentu, perhatikan juga kualitas laporan keuangan opini WTP murni dari auditor yang tidak lebih dari 5 tahun memberikan jasa di perusahaanmu.

Langkah 3 — Tandai tenggat penting

Permohonan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu harus diajukan melalui Coretax paling lambat 10 Januari setiap tahunnya. Jangan biarkan tenggat ini terlewat hanya karena tidak tahu. Catat sekarang, ingatkan timmu, dan siapkan dokumen jauh-jauh hari sebelum Januari tiba.


Penutup: PMK 28/2026 dan Pesan untuk Wajib Pajak yang Jujur

PMK 28/2026 memang hadir dengan sejumlah pengetatan. Syarat lebih ketat, batas nilai yang di beberapa kategori diturunkan, dan prosedur yang lebih terstruktur.

Tapi ada cara lain untuk membacanya.

Aturan ini lahir karena sistem sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak seharusnya mendapatkan fasilitas restitusi cepat. Dengan pengetatan ini, pemerintah sebenarnya sedang melindungi hak wajib pajak yang jujur memastikan bahwa fasilitas restitusi cepat benar-benar sampai ke tangan yang tepat, bukan diselewengkan.

Jika selama ini kamu sudah patuh lapor, tepat waktu bayar, dan tidak punya tunggakan PMK 28/2026 adalah aturan yang berpihak padamu.