Kembali ke Berita

Pengusaha Online Perlu Bersiap! Pemotongan Pajak Marketplace Dimulai 1 Agustus 2026

Mina Megawati 10 July 2026
Pengusaha Online Perlu Bersiap! Pemotongan Pajak Marketplace Dimulai 1 Agustus 2026

Bukan Rumor. Tapi Pernyataan Menkeu Langsung

Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan pajak tambahan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

"Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin 29 Juni 2026."

 

Kapan Mulai Diaktifkan

Kebijakan penuh resmi berlaku 1 Agustus 2026. Selama masa transisi itu, marketplace melakukan penyesuaian sistem, pengujian, proses bisnis, serta komunikasi kepada seller.

Gunakan waktu ini untuk siapkan data NPWP/NIK, NIB, dan surat pernyataan omzet jangan tunggu sampai Agustus dan kaget saldo masuk tiba-tiba berkurang.

 

Siapa Yang Memotong Pajak

Platform Sebagai Agen Pemungut. DJP remi menunjuk Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online.

Tujuannya, untuk menciptakan keadilan usaha (level playing field) antara pedagang konvensional (luring) dan pedagang digital (daring), serta mempermudah administrasi perpajakan.

 

Jenis Pajak & Tarifnya

PPh Pasal 22 (0,5%). Penjualan barang atau penyerahan jasa oleh pedagang dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Dasar Pengenaan Pajak. Tarif 0,5% ini umumnya dikenakan dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan barang atau jasa yang diterima oleh pedagang. Tarif ini sejalan dengan skema PPh Final untuk UMKM.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Selain PPh, jika pedagang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), transaksi juga melibatkan pemungutan PPN atas barang/jasa kena pajak yang dijual.

 

Mekanisme Pembebasan (Pengecualian Pemotongan)

Sesuai PMK 37/2025, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet atau peredaran bruto pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform mereka.

Pengecualian untuk beberapa jenis transaksi:

Orang Pribadi (UMKM Kecil), dengan batasan omzet Rp 500 juta/tahun, membuat dokumen surat pernyataan penghasilan. Sifat dokumen dibuat sendiri secara berkala (wajib diunggah tiap tahun).

Pedagang dengan fasilita khusus, dengan omzet bervariasi atau di atas Rp 500 juta. Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Surat ini diterbitkan resmi oleh Direktorat Jendral Pajak.

 

DJP Bisa Gabung Data Omzetmu Di Semua Platform Sekaligus

Penggabungan data dapat dilakukan selama identitas penjual yang digunakan di berbagai platform sama melalui NIB, NPWP, maupun identitas perpajakan lainnya.

Sebagai ilustrasi: jika seorang penjual memperoleh omzet Rp100 juta dari platform A, Rp300 juta dari platform B, dan Rp300 juta dari platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp700 juta dalam satu tahun.

Seller yang selama ini "aman" karena omzet di setiap platform kecil, tapi totalnya besar lintas platform kini terlihat jelas di DJP.

 

Uang yang Dipotong Tidak Hilang, Ini Cara Kerjanya

Seluruh potongan 0,5% yang dilakukan oleh marketplace berstatus dapat dikreditkan (tax credit) atau berfungsi sebagai pengurang beban pajak pada pelaporan SPT Tahunan para pedagang.

Mekanismenya seperti ini, setiap transaksi dipotong 0,5% oleh marketplace, marketplace akan menerbitkan bukti potong yang dikumpulkan sepanjang tahun. Nilai ini akan dikreditkan saat lapor SPT Tahunan untuk mengurangi PPh terutang, atau dikembalikan jika lebih bayar (restitusi).

Tergantung total penghasilan setahu: Jika potongan lebih besar dari kewajiban bisa dikembalikan (restitusi). Jika potongan lebih kecil dari kewajiban ada kekurangan bayar yang harus diselesaikan saat lapor SPT.

 

Checklist yang Harus Dilakukan Seller Sebelum 1 Agustus

Masa transisi Juli 2026 adalah waktu emas untuk bersiap. Berdasarkan seluruh ketentuan PMK 37/2025:

✅ Cek total omzet dari semua platform, bukan cuma satu marketplace, tapi gabungan dari seluruh platform yang kamu pakai. Kalau totalnya ≤Rp500 juta setahun, kamu berhak ajukan surat pernyataan

✅ Siapkan dan serahkan surat pernyataan omzet ke masing-masing marketplace sebelum Agustus ini satu-satunya cara agar tidak dipotong otomatis 0,5% per transaksi

✅ Pastikan NPWP/NIK, NIB, dan data perpajakanmu di semua platform sudah seragam karena DJP menggabungkan data berdasarkan identitas yang sama lintas platform

✅ Pantau pengumuman resmi dari marketplace-mu (Shopee/Tokopedia/Lazada/Blibli) soal teknis implementasi tingkat kesiapan setiap platform berbeda-beda

✅ Simpan semua bukti potong dari marketplace ini yang akan dikreditkan saat lapor SPT Tahunan

Jika omzetmu melewati Rp500 juta di tengah tahun segera update surat pernyataan ke marketplace. Tidak melaporkan perubahan ini bisa berujung pada masalah di SPT Tahunan.