Panduan Lengkap PMK 71 Tahun 2026 & KEP-239/PJ/2026: Insentif Pengurangan Sanksi Pajak Hingga 100%
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perbaikan atas PMK 118/2024 mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-239/PJ/2026) yang memberikan fasilitas pengampunan dan pengurangan sanksi administratif perpajakan hingga 100%.
Penerbitan regulasi ini bertujuan untuk melaksanakan amanah Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP. Selain itu, kebijakan ini hadir sebagai respon atas besarnya kebutuhan Wajib Pajak (WP) akan insentif keringanan sanksi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance), serta meningkatkan penerimaan negara dan basis perpajakan yang kuat.
1. Pokok-Pokok Perubahan Utama PMK 71 Tahun 2026
Terdapat dua perubahan fundamental yang diatur dalam PMK 71 Tahun 2026:
· Perubahan Perhitungan Proporsional: Berbeda dari PMK 118/2024 yang menghitung pembayaran secara proporsional antara pokok dan sanksi, PMK 71/2026 menetapkan bahwa pembayaran Wajib Pajak dihitung terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak.
· Pengaturan Sanksi Administratif & PBB: Mengakomodasi objek sanksi/denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. Namun, ditegaskan bahwa fasilitas pengurangan/penghapusan ini dikecualikan untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP.
2. Periode dan Skema Besaran Diskon Sanksi Administratif (KEP-239/PJ/2026)
Kebijakan insentif ini berlaku efektif untuk periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027 (serta batas tertentu hingga 31 Desember 2027). Skema besaran pengurangan diberikan secara bertahap:
- Skema Pelunasan Pokok (Diskon Utama):
· Diskon 100%: Diberikan bagi WP yang melunasi pokok/utang pajak pada tahun 2026 (periode 8 Oktober s.d. 31 Desember 2026) untuk mengamankan target penerimaan negara 2026.
· Diskon 50%: Diberikan jika pelunasan dilakukan pada 1 Januari s.d. 31 Maret 2027.
· Diskon 25%: Diberikan jika pelunasan dilakukan pada periode terakhir, 1 April s.d. 30 Juni 2027.
- Skema Pembayaran Sebagian Sanksi:
· Diskon 90%: Diberikan kepada WP yang melunasi 10% dari nilai sanksinya.
· Diskon 75%: Diberikan kepada WP yang melunasi 25% dari nilai sanksinya.
3. Syarat Umum & Kelompok Pengajuan Keringanan
Sebelum mengajukan, Wajib Pajak wajib memenuhi syarat umum formal:
Memenuhi Pasal 23 & 24 PMK 118/2024 stdd PMK 71/2026.
· Tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
· Melampirkan Surat Pernyataan bahwa sanksi timbul karena khilaf/bukan kesalahan WP.
· Sanksi administratif yang dimohonkan statusnya belum dibayar.
4. Kategori Kelompok Pengajuan
· Kelompok 1 — Basis Data Perpajakan: Mencakup denda/bunga keterlambatan lapor & bayar SPT (Pasal 7 & 9 UU KUP) dengan syarat lapor/pembetulan SPT KB secara sukarela. Termasuk juga bunga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pasal 13(2) & 15(2) UU KUP dengan syarat SKP terbit 8 Okt 2026 – 31 Des 2027 dan pokok pajak dilunasi.
· Kelompok 2 — Pengawasan: Untuk SKP/STP yang terbit periode 8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027. Mencakup pembetulan SPT, denda pokok pajak tahun berjalan (Pasal 14(3) UU KUP), skema bayar sebagian sanksi jika pokok lunas sebelum 8 Okt 2026, serta bunga angsuran/penundaan (Pasal 19(2) & 19(3) UU KUP).
· Kelompok 3 — Pemeriksaan
Khusus untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terbit sebagai hasil pemeriksaan dalam periode 8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027:
3A. Bunga, Kenaikan & Denda PBB (Pasal 13(2), 13(3), 15(2), 17C, 17D UU KUP & PBB).
Syarat Utama: Melunasi pokok pajak terutang paling lambat 30 Juni 2027.
o Diskon 100%: Pelunasan dilakukan pada periode 8 Oktober s.d. 31 Desember 2026 (atau < 1 bulan setelah SKP terbit).
o Diskon 50%: Pelunasan dilakukan 1–2 bulan setelah SKP terbit (s.d. 30 Juni 2027). Diskon 25%: Pelunasan dilakukan > 2 bulan setelah SKP terbit (s.d. 30 Juni 2027).
3B. Skema Bayar Sebagian Sanksi Pemeriksaan (Pasal 7, 8, 9, 14(4) UU KUP)
o Diskon 90%: Wajib Pajak membayarkan 10% sanksi paling lambat 31 Desember 2026 (atau < 1 bulan setelah STP terbit).
o Diskon 75%: Wajib Pajak membayarkan 25% sanksi setelah 1 bulan sejak STP terbit (s.d. 30 Juni 2027).
· Kelompok 4 — Penagihan
Ditujukan khusus untuk ketetapan SKP atau STP yang terbit SEBELUM 8 Oktober 2026:
4A. SKP / STP Tanpa Keberatan (Utang/Pokok Belum Lunas)
Syarat Utama: Melunasi pokok pajak atau utang pajak.
· Diskon 100%: Pelunasan dilakukan pada 8 Oktober s.d. 31 Desember 2026.
· Diskon 50%: Pelunasan dilakukan pada 1 Januari s.d. 31 Maret 2027.
· Diskon 25%: Pelunasan dilakukan pada 1 April s.d. 30 Juni 2027.
4B. Pokok/Utang Pajak SUDAH Lunas Sebelum 8 Oktober 2026
· Diskon 90%: Membayar 10% sanksi paling lambat 31 Desember 2026.
· Diskon 75%: Membayar 25% sanksi pada periode 1 Januari s.d. 30 Juni 2027.
4C. STP Terbit Periode 8 Oktober 2026 s.d. 30 Juni 2027 (Penagihan)
· Jika Pokok Belum Lunas: Diskon 100% (2026), 50% (Q1 2027), dan 25% (Q2 2027).
· Jika Pokok Sudah Lunas sebelum 8 Oktober 2026: Diskon 90% (bayar 10% sanksi) atau 75% (bayar 25% sanksi).
Kesimpulan
Pemberlakuan PMK 71/2026 memberikan kepastian hukum serta tata kelola administrasi pajak yang jauh lebih adil, terutama dengan adanya skema pembayaran yang memprioritaskan pelunasan pokok pajak terlebih dahulu.
Ketika dipadukan dengan insentif KEP-239/PJ/2026, para pelaku usaha kini memiliki ruang yang sangat luas untuk merapikan pembukuan dan membebaskan bisnis dari beban jeratan sanksi perpajakan.