Kembali ke Berita

Pajak atas JHT BPJS Ketenagakerjaan: Siapa yang Kena, Berapa Tarifnya, dan Apa Aturan Terbarunya?

Mina Megawati 10 July 2026
Pajak atas JHT BPJS Ketenagakerjaan: Siapa yang Kena, Berapa Tarifnya, dan Apa Aturan Terbarunya?

Beberapa waktu terakhir, linimasa media sosial sempat ramai oleh keluhan para pekerja yang terkejut saat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Banyak yang mendapati nominal uang yang masuk ke rekening tidak utuh karena terpotong oleh pajak. Seketika muncul spekulasi di tengah publik, “Wah, ada aturan pajak baru lagi ya di tahun 2026 ini?”

 

Wajar jika muncul kepanikan. Bagi WP yang sedang sangat membutuhkan dana segar tersebut entah untuk modal usaha, kebutuhan dapur rumah tangga, atau sebagai bantalan finansial setelah resign setiap rupiah tentu sangat berharga. Namun, mari kita bedah faktanya secara jernih bersama @kawanbelajarpajak agar tidak gagal paham.

 

Pencairan JHT Kena Pajak? Ternyata Bukan Aturan Baru

Pajak atas pencairan JHT bukan kebijakan baru.

Ketentuannya sudah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.

Yang membuat ramai pada 2026 adalah meningkatnya perhatian publik setelah banyak peserta mulai mencairkan JHT dan menyadari adanya pemotongan pajak.

 

Tidak Semua Pencairan JHT Dipotong Pajak

Saldo JHT sampai Rp50 juta dikenai tarif PPh Final 0%;

Bagian saldo di atas Rp50 juta dikenai PPh Final 5% sesuai ketentuan yang berlaku untuk pembayaran sekaligus dalam kondisi tertentu.

Bukan semua peserta dikenai pajak.

Faktanya, mayoritas klaim JHT justru tidak membayar pajak karena nilainya berada di bawah batas Rp50 juta.

 

Contoh Perhitungan 1

Pencairan JHT Rp 80.000.000,-

Pajaknya Rp 80jt - Rp 50jt = Rp 30jt

= 5% x Rp 30jt = Rp 1.5jt

 

Contoh Perhitungan 2

Pencairan JHT Rp 300.000.000,-

Pajaknya Rp 300jt - Rp 50jt = Rp 250jt

= 5% x Rp 250jt = Rp 12.5jt

 

 

Kapan Pajak JHT Dipotong? Ternyata Waktu Pencairan Berpengaruh

Perlakuan pajak dipengaruhi oleh cara dan waktu pencairan manfaat;

Pencairan sebagian (misalnya 10% atau 30%) dan pencairan berikutnya dapat memiliki implikasi perpajakan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyak peserta fokus pada besarnya saldo, padahal waktu pencairan juga perlu diperhatikan.

 

Siapa yang Memotong Pajak JHT?

Peserta tidak menghitung sendiri;

Pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayarkan manfaat JHT sesuai ketentuan perpajakan.

 

Kenapa JHT Tetap Dikenai Pajak Padahal Iurannya Berasal dari Gaji?

Mekanisme perpajakan JHT diatur tersendiri sebagai PPh Final atas manfaat yang dibayarkan sekaligus, sehingga perlakuannya berbeda dengan sekadar menarik tabungan biasa.

Banyak orang mengira JHT adalah "tabungan sendiri", sehingga heran ketika ada pajak saat pencairan.

 

Apa Beda Dicairkan Sekaligus atau Sebagian?

Kalau dicairkan sekaligus dalam kurun 2 tahun maka pajaknya adalah 0-5%.

Kalau dicairkan sebagian, lalu melakukan pencairan berikutnya setelah 2 tahun. Maka WP akan kena pajak progresif.

Nilai JHT Tarif Progresif

Sampai Rp 60 juta 5%

Rp 60 juta - Rp 250 juta 15%

Rp 250 juta - Rp 500 juta 25%

Rp 500 juta - Rp 5 milliar 30%

Di atas Rp 5 milliar 35%

JHT bisa dicairkan saat masih bekerja, syaratnya sudah menjadi peserta selama 10 tahun. Pilihannya bisa mencairkan 10% (untuk persiapan pensiun) dan 30% (khusus untuk kebutuhan rumah DP/cicilan KPR). Perlu diperhatikan jika telah mencairkan sebagian, dan mencairkan lagi setelah 2 tahun maka akan kena pajak progresif di atas.

 

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mencairkan JHT?

· Ketahui total saldo JHT.

· Pahami apakah pencairanmu berpotensi dikenai pajak.

· Simpan bukti pemotongan bila ada.

· Pastikan data identitas perpajakan sudah benar.

Fokus utama bukan menghindari pajak, tetapi memahami sejak awal berapa manfaat bersih yang akan diterima setelah pencairan.

Jadi perlu diperhatikan juga berapa saldo JHT yang dicairkan dan bagaimana mekanisme pencairan (sekaligus atau bertahap).

Sebelum memutuskan mencairkan dana JHT kamu harus mengetahui aturan dan konsekuensi pajaknya.