Kembali ke Berita

Kreator Konten, Musisi, Desainer: Kalau Penghasilanmu Kena Pajak Apa?

Mina Megawati 31 May 2026
Kreator Konten, Musisi, Desainer: Kalau Penghasilanmu Kena Pajak Apa?

Sejak 30 Januari 2026, TikTok Shop mulai mengumpulkan informasi pajak dari seluruh kreatornya secara aktif. Bukan lagi wacana — platform digital kini terhubung langsung dengan sistem perpajakan Indonesia.

Jika kamu kreator konten, musisi, desainer grafis, atau fotografer yang selama ini belum terlalu memikirkan pajak, inilah saat yang tepat untuk mulai paham. Bukan karena takut, tapi karena memahami bahwa pajakmu adalah bagian dari mengelola penghasilan dengan cerdas.

Kamu Masuk Kategori Apa di Mata DJP?

Sebelum bicara soal tarif dan cara hitung, penting untuk tahu dulu posisimu.

Sebagian besar pekerja kreatif YouTuber, TikToker, musisi, podcaster, ilustrator dikategorikan DJP sebagai pekerja bebas dengan KLU 90002 (Pekerja Seni). Bukan karyawan tetap, bukan badan usaha. Kategori ini menentukan jenis formulir SPT yang kamu pakai dan metode hitung pajak yang berlaku.

Desainer grafis sedikit berbeda. Profesi ini masuk KLU 74100 (Jasa Perancangan Khusus), sementara fotografer masuk KLU 74200. Perbedaan KLU ini berpengaruh langsung pada persentase norma NPPN yang digunakan desainer grafis 32%, fotografer 50%.

Royalti vs Jasa: Dua Penghasilan, Dua Aturan Pajak

Inilah bagian yang paling sering menimbulkan kebingungan, dan paling jarang dijelaskan dengan tuntas.

Penghasilan dari royalti adalah imbalan atas penggunaan karya intelektual yang kamu ciptakan. Lagu yang diputar di Spotify, desain yang dilisensikan ke klien, foto yang dijual ke platform stok, atau preset yang dibeli berulang kali semua ini termasuk royalti.

Royalti dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto, dan pihak yang membayar royalti-lah yang wajib memotongnya bukan kamu yang menyetor sendiri. Kamu hanya menerima bukti potong, lalu melaporkannya di SPT Tahunan.

Penghasilan dari jasa adalah bayaran atas pekerjaan yang kamu lakukan secara langsung saat membuat konten pesanan klien, desain logo, sesi foto pre-wedding, atau aransemen musik. Ini masuk PPh 21 (jika dipotong perusahaan) atau dilaporkan sendiri dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.

Satu hal yang sering jadi pertanyaan: endorsement produk masuk yang mana? Jika dibayar tunai, ini penghasilan jasa. Jika berupa produk gratis (gifting), sejak UU HPP berlaku, natura atau kenikmatan seperti ini bisa menjadi objek pajak tergantung nilainya dan siapa yang memberikan.


Yang Belum Banyak Diketahui: Tarif Royalti Bisa Turun Jadi 6%

Ini informasi yang sudah berlaku sejak Maret 2023, tapi hingga 2026 masih sangat sedikit kreator yang memanfaatkannya.

Berdasarkan PER-1/PJ/2023, kreator yang menggunakan NPPN dan omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenai pajak royalti atas 40% dari bruto royalti bukan 100%. Artinya tarif efektifnya bukan 15%, melainkan:

15% — 40% = 6% dari total royalti yang diterima.

Contoh sederhana: musisi menerima royalti Rp10 juta dari platform streaming.

- Tanpa NPPN: dipotong 15% — Rp10 juta = Rp1.500.000

- Dengan NPPN: dipotong 15% — 40% — Rp10 juta = Rp600.000

 

Selisihnya Rp900.000 hanya dari satu transaksi. Bayangkan jika royaltimu datang setiap bulan.

Syaratnya hanya tiga: omzet di bawah Rp4,8 miliar, sudah terdaftar sebagai pengguna NPPN, dan menunjukkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) NPPN kepada pembayar royalti sebelum pemotongan dilakukan.

 

Wajib Lapor SPT, Ini yang Perlu Disiapkan

Semua wajib pajak ber-NPWP wajib lapor SPT Tahunan, termasuk kreator. Kreator dan pekerja bebas menggunakan formulir SPT 1770, bukan 1770 S yang dipakai karyawan.

 

Dokumen yang perlu dikumpulkan:

l Bukti potong dari semua pembayar (brand, label musik, klien perusahaan)

l Rekap penghasilan dari platform digital (AdSense, Spotify, TikTok)

l Catatan omzet jika menggunakan NPPN

l BPS NPPN jika ingin menikmati tarif royalti 6%

 

Batas lapor 31 Maret setiap tahun, via Coretax DJP tidak perlu datang ke kantor pajak.

 

3 Langkah untuk Kreator yang Baru Mulai

Pertama, pastikan kamu punya NPWP. Tanpa NPWP, tarif potongan pajakmu otomatis lebih tinggi PPh Pasal 23 naik 100% dari tarif normal. Daftar online via Coretax, cukup dengan NIK.

Kedua, daftar NPPN sebelum 31 Maret. Jika omzetmu di bawah Rp4,8 miliar, ini langkah paling strategis yang bisa kamu ambil. Tidak perlu laporan keuangan formal, dan tarif royaltimu bisa turun ke 6%.

Ketiga, mulai catat semua penghasilan dari sekarang. Tidak perlu aplikasi akuntansi rumit. Cukup spreadsheet sederhana: tanggal, sumber, nominal, dan jenis penghasilan (royalti, jasa, atau endorsement). Catatan inilah yang akan jadi dasar SPT-mu nanti.

 

Memahami pajak bukan berarti kamu harus jadi ahli hukum fiskal. Cukup tahu posisimu, kenali jenis penghasilanmu, dan manfaatkan fasilitas yang memang sudah tersedia seperti NPPN dan tarif efektif 6% untuk royalti.

Karena kreator yang paham pajaknya adalah kreator yang bisa fokus berkarya, tanpa khawatir ada tagihan yang datang tiba-tiba.