INI DIA JENIS-JENIS PAJAK YANG ADA DI INDONESIA!
Pajak merupakan iuran wajib dari warga negara kepada kas negara yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang dan tanpa adanya kontraprestasi secara langsung.
Ada 3 jenis pajak di Indonesia yaitu :
1. Pajak berdasarkan cara memungutnya
a. Pajak langsung
Pajak langsung
adalah jenis pungutan yang harus dibayar secara langsung oleh individu atau
entitas yang dikenakan pajak, dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
b. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pajak di mana proses pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk menyerahkan pembayaran pajak kepada perantara atau pihak lain untuk diwakilkan.
2. Pajak berdasarkan lembaga pemungutnya
a. Pajak pusat
Pengenaan pajak oleh Pemerintah Pusat dikelola melalui mekanisme yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dilakukan karena kebutuhan untuk mendukung pembangunan ekonomi negara secara keseluruhan.
Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
b. Pajak daerah
Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang membuat aturan dan kebijakan pajak yang lebih spesifik untuk wilayah mereka masing-masing.
Contoh pajak daerah adalah pajak restoran,pajak hiburan,dan pajak hotel.
3. Pajak berdasarkan sifatnya
a. Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dasarnya adalah subjek atau individu yang membayar pajak.
b. Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dasarnya adalah objek yang dikenakan pajak, seperti properti atau transaksi tertentu.