Kembali ke Berita

BARU! Tarif Efektif Rata-Rata menjadi skema perhitungan PPh Pasal 21!

Putri Wulandari • 22 February 2024
BARU! Tarif Efektif Rata-Rata menjadi skema perhitungan PPh Pasal 21!

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan proses pemotongan pajak yang dilakukan terhadap penghasilan yang diterima oleh seorang individu Wajib Pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri.

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 juga diterapkan secara luas untuk berbagai jenis kegiatan lain dengan subjek pajak yang meliputi:

1. Pekerja formal atau karyawan/pegawai dari berbagai jenis perusahaan atau lembaga.

2. Pekerja bebas atau individu yang tidak menjadi pegawai tetap di suatu perusahaan.

3. Individu yang berperan sebagai pekerja sekaligus pengusaha, misalnya mereka yang memiliki usaha sampingan selain pekerjaan utama mereka.

4. Wajib pajak pribadi yang juga berperan sebagai pengusaha, baik itu dalam bentuk usaha mandiri, bisnis kecil, atau kemitraan usaha.

 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi,pemerintah mengatur ulang peraturan mengenai skema perhitungan PPh pasal 21.

Terdapat 3 skema perhitungan didalam peraturan tersebut,yaitu :

1.     Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun pada Masa Pajak Terakhir. Dalam skema ini, tarif pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya penghasilan. Jadi, semakin besar penghasilan yang diterima oleh seorang individu, semakin tinggi pula tarif pajak yang akan dikenakan kepadanya.


2.     Tarif efektif rata-rata bulanan

Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif efektif bulanan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l yaitu penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu masa pajak.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengatur perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan dalam tiga kategori, yaitu A, B, dan C.

Kategori A diperuntukkan bagi individu yang statusnya tidak kena pajak (PTKP) karena belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), belum menikah dengan satu tanggungan (TK/1), atau sudah menikah tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B diberlakukan untuk individu dengan status PTKP belum menikah dengan dua tanggungan (TK/2), belum menikah dengan tiga tanggungan (TK/3), sudah menikah dengan satu tanggungan (K/1), atau sudah menikah dengan dua tanggungan (K/2).

Sementara itu, kategori C digunakan untuk individu dengan status PTKP sudah menikah dengan tiga tanggungan (K/3).

Tarif efektif bulanan dapat dilihat pada lampiran PP No 58 Tahun 2023.

 

3.     Tarif efektif harian

Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu penghasilan Pegawai fidak TeroF yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Terdapat 2 tarif efektif harian yaitu tarif 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan tarif 0,5% untuk penghasilan diatas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000.



Pemerintah menegaskan bahwa skema perhitungan baru ini tidak akan menambah beban pajak bagi wajib pajak.