Kembali ke Berita

Apa Itu Pajak Restoran?

Nabila Kusuma • 22 February 2024
Apa Itu Pajak Restoran?

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe dinilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).

A.   Perbedaan PPN dan PB1

Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

1.     Objek Pajak Restoran PB1

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).

 

2.     Subjek Pajak Restoran PB1

Subjek Pajak Restoran adalah subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. PB1 tersebut tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.

 

3.     Wajib Pajak Restoran PB1

WP Pajak Restoran adalah wajib pajak yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 Restoran tersebut ke kas negara. Wajib pajak restoran ini bisa orang pribadi maupun badan pemilik atau pengusaha restoran yang bersangkutan. Dengan ini pemilik restoran tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar oleh konsumennya. Jadi, tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.

 

Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa tarif Pajak Restoran paling tinggi 10% dari DPP. UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya. Tetapi besar tarif Pajak Restoran itu tidak boleh melebihi batas tarif PB1 yang ditetapkan dalam UU PDRD.

 

B.   Perbedaan Service Tax dan Service Charge

Perbedaan Service Tax dan Service Charge yaitu jika service tax (pajak restoran) adalah pajak yang sudah ditetapkan pemerintah, sedangkan service charge adalah biaya yang telah ditetapkan oleh restoran.

Biaya layanan tersebut hanya dilakukan oleh masing-masing restoran yang membebankan biaya atas layanan yang diberikan, tapi di luar dari PB1. Karena biaya layanan tersebut tidak masuk dalam pungutan pajak tapi masuk dalam kas restoran yang bersangkutan.