Alasan Kenaikan Tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen dimulai tahun 2025?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan oleh pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan. Namun, pihak yang berkewajiban membayar pajak tersebut adalah pihak pembeli.
Dasar Hukum Penerapan tarif PPN
Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.
Alasan PPN Menjadi 11 persen
Alasan utama dinaikannya tarif PPN 11 persen yaitu pada tahun 2020 dunia mengalami pandemi Covid-19. Mobilitas dan perekonomian pun terdampak yang akhirnya berpengaruh sangat besar terhadap keuangan negara. Akhirnya, kebijakan menaikan tarif PPN 11 persen menjadi salah satu untuk menambah pemasukan penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi Covid-19. Maka, agar kondisi APBN bisa pulih dan surplus kembali dibutuhkan terobosan baru yang dapat memulihkannya.
Kebijakan Tarif PPN Sebesar 11 persen
Aturan tarif PPN 11 persen yang menyempurnakan aturan sebelumnya yaitu dengan menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta jasa lainnya dari pengenaan tarif ini. Selain itu, penyempurnaan lain dari kebijakan ini adalah diberlakukannya tarif khusus atas jenis barang/jasa tertentu yaitu PPN Final misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terutama dalam hal administrasi pengusaha kena pajak (PKP).